FIQIH KESEHATAN IBU HAMIL DAN MENYUSUI DI BULAN RAMADHAN - Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

Release Date:

Pada kasus Ibu Hamil dan Menyusui Jika Tidak Mampu Berpuasa .
Ada beberapa pendapat:
1. Mengqadha puasa saja setelah melahirkan atau setelah menyusui.
2. Hanya membayar fidyah saja.
3. Mengqadha dan juga sekaligus membayar fidyah.
Dari beberapa pendapat tersebut Anda silahkan memilih mana yang lebih kuat pendapatnya dan lebih menenangkan hati..
Adapun kami lebih memilih pendapat berikut:.
- Jika Ibu hamil dan menyusui mampu berpuasa, maka sebaiknya berpuasa.
- Jika tidak mampu berpuasa, setelahnya bisa menqadha (setelah melahirkan atau menyusui).
- Jika tidak mampu menqadha, maka membayar fidyah saja.
Contoh kasusnya:
-Ketika sedang hamil, kemudian tidak bisa berpuasa hampir sebulan karena mual-muntah hebat (morning sickness) dia boleh tidak berpuasa dan mencoba menqadha setelah melahirkan (ketika menyusui).
-Ketika menyusui juga tidak bisa berpuasa, karena merasa lemas sehingga tidak bisa mengurus bayi atau air susu jadi sedikit, boleh tidak berpuasa dan mencoba menqadha setelah menyusui.
-Jika masih juga tidak bisa mengqadha setelah menyusui ternyata hamil lagi dan ketika hamil dia juga tidak mampu berpuasa lagi, maka cukup bayar fidyah.
Bisa kita bayangkan seorang ibu dengan kasus di atas, tahun pertama selama Ramadhan mungkin punya hutang puasa sebulan penuh, kemudian selama dua tahun menyusui jika tidak mampu, punya hutang qadha dua tahun juga (total tiga tahun dan 3 bulan Ramadhan harus dibayar dengan qadha)..
Ternyata setelah selesai menyusui ia hamil lagi (bahkan ada yang belum selesai dua tahun menyusui sudah hamil lagi), maka kapan dia qadha puasanya yang sudah menumpuk? Karenanya ada pendapat yang membolehkan fidyah saja ...

FIQIH KESEHATAN IBU HAMIL DAN MENYUSUI DI BULAN RAMADHAN - Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

Title
FIQIH KESEHATAN IBU HAMIL DAN MENYUSUI DI BULAN RAMADHAN - Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK
Copyright
Release Date

flashback