Meninggalkan Kewajiban Memberi Nafkah - Ustadz Syafiq Riza Basalamah

Release Date:

Meninggalkan kewajiban memberi nafkah adalah suatu perbuatan yang tidak dianjurkan dalam Islam, kecuali dalam keadaan yang sangat mendesak atau diperbolehkan menurut hukum Islam. Nafkah adalah tanggung jawab suami terhadap istri dan anak-anaknya. Al-Quran secara tegas menegaskan kewajiban memberi nafkah, "Berikanlah kepada wanita-wanita (istri-istri) itu maskawin dengan penuh pemberian hati. Kemudian jika mereka dengan senang hati menyerahkan sebagian kepada kamu, maka makanlah (ambillah) pemberian itu dengan lapang dada dan senang hati." (Quran 4:4).
Meninggalkan kewajiban memberi nafkah dapat membawa dampak serius, baik secara sosial maupun keagamaan. Rasulullah SAW bersabda, "Semua kalian adalah pemimpin dan semua kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Imam adalah pemimpin dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Suami adalah pemimpin dalam rumah tangga istrinya dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya." (HR. Bukhari, Muslim).
Jika ada masalah yang menghambat seseorang untuk memberi nafkah, sebaiknya dicari solusi yang sesuai dengan ajaran Islam, seperti musyawarah, mediasi, atau mencari bantuan dari pihak yang berkompeten. Penting untuk mencari penyelesaian yang adil dan menjaga hak-hak semua pihak yang terlibat.

Meninggalkan Kewajiban Memberi Nafkah - Ustadz Syafiq Riza Basalamah

Title
Meninggalkan Kewajiban Memberi Nafkah - Ustadz Syafiq Riza Basalamah
Copyright
Release Date

flashback